Tugas dan Wewenang Presiden

Posted on

Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden – Presiden & Wakil Presiden dipilih melalui pemilihan umum dan akan dinyatakan menang apabila berhasil dalam memperoleh suara lebih dari 50% dari total jumlah suara. Lebih jelasnya simaklah artikel di bawah ini.

Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden

Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden

Tugas dan Wewenang Presiden
Tugas dan Wewenang Presiden

Presiden & Wakil Presiden dipilih melalui pemilihan umum dan akan dinyatakan menang apabila berhasil dalam memperoleh suara lebih dari 50% dari total jumlah suara.

Minimal 20% dari setiap provinsi dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Apabila dalam Pemilihan umum tidak/belum mendapatkan calon pasangan Presiden & Wakil Presiden.

Maka akan kembali dilakukan Pemilihan umum putaran ke-2, karena karena pada pemilihan umum pada putaran pertama tidak memperoleh pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden yang memenuhi suara/voting terbanyak.

Diadakannya PEMILU putaran ke-2, tujuannya adalah menghasilkan Pasangan Presiden & Wakil Presiden.

Setelah mendapatkan/ menentukan Presiden & Wakil Presiden maka Presiden dan wakilnya tersebut memiliki Tugas dan wewenang. Lalu apa tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden?

Presiden

Presiden memiliki 2 tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Adapun perbedaan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, yakni sebagai Berikut :

  1. Kepala Negara – Presiden memiliki hak politis yang memang sudah ditetapkan sesuai menurut konstitusi Negara. Berdasarkan sifat nya, Kepala Negara terbagi menjadi 2 yakni sebagai Kepala Negara Simbolis dan yang ke-2 Kepala Negara Populis. Selain itu, Kepala Negara berdasarkan jenis konstitusi dibagi menjadi dua sistem yaitu Sistem Presindensiil & Sistem Semi-presidensiil.
  2. Kepala Pemerintahan – Presiden yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para menteri atau kabinet kerja dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan juga dalam menjalankan kekuasaan legislatif.

Baca Juga : Tugas dan Wewenang MPR

Tugas Presiden

Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki tugas yang penting dan harus dilakukannya sebagai Kepala Negara. Tugas Presiden sendiri telah tertulis dalam peraturan UUD tahun 1945, yaitu :

  1. Memiliki kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Laut, Angkatan Darat dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  2. Mengangkat duta & konsul (Pasal 13 ayat 1)
  3. Menerima atau menetapkan penempatan duta negara lain dengan cara memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3)
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari negara dan juga dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) demi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (UUD Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 4)
  5. Mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban/ di mata dunia dan juga menjamin kebebasan bagi masyarakat dalam memelihara dan juga dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya. (Pasal 32 Ayat 1).
  6. Negara menghormati serta memelihara bahasa daerah yang menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional. (Pasal 32 Ayat 2)
  7. Fakir miskin & anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1)
  8. Negara menjamin kemerdekaan dan kebebasan tiap-tiap penduduk dalam memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing masing. (UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2)
  9. Mengembangkan sistem jaminan sosial untuk rakyat dan/atau memberdayakan masyarakat/rakyat yang lemah dan juga masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2)
  10. Negara bertanggung jawab dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pelayanan umum yang layak. (Pasal 34 Ayat 3)

Wewenang Presiden

Dalam menjalankan tugasnya Presiden memiliki wewenang sebagaimana tercantum/tertuang di dalam UUD 1945, yakni sebagai berikut:

  1. Presiden memiliki hak dalam mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) [Pasal 5 Ayat 1]
  2. Presiden yang dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 Ayat 1]
  3. Presiden di dalam membuat sebuah perjanjian internasional lainnya yang memunculkan akibat yang luas dan juga mendasar bagi / untuk kehidupan rakyat yang berkaitan dengan keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan maupun pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR [Pasal 11 Ayat 2]
  4. Presiden dalam menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat & akibatnya keadaan bahaya yang telah ditetapkan oleh undang-undang [Pasal 12]
  5. Presiden memilioki wewenang dalam memberi grasi & rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung [Pasal 14 Ayat 1]
  6. Presiden memiliki wewenang dalam memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 Ayat 2]
  7. Presiden memiliki wewenang dalam memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang telah diatur oleh/dengan undang-undang [Pasal 15]
  8. Presiden memiliki wewenang dalam membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang juga telah diatur dalam undang-undang [Pasal 16]
  9. Dalam hal kegentingan yang memaksa, Presiden memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang [Pasal 22 Ayat 1]
  10. Berbagai cabang produksi yang memiliki peranan penting bagi negara dan juga yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara [Pasal 33 Ayat 2]
  11. Bumi dan air serta kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat [Pasal 33 Ayat 3]

Baca Juga : Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Wakil Presiden

Wakil Presiden adalah orang pertama yang akan menggantikan Presiden apabila Presiden berhalangan hadir dalam kegiatan maupun melaksanakan tugas dan juga sesuatu dalam lingkup pemerintahan sehingga kedudukan wakil presiden ini lebih tinggi dibanding para menteri.

Kedudukan Wakil Presiden juga tidak dapat dipisahkan dengan Presiden karena telah menjadi pasangan jabatan karena dipilih langsung melalui pemilihan umum.

Berikut ini penjelasan mengenai tugas dan wewenang wakil presiden, yiatu diantaranya :

Tugas Wakil Presiden

  1. Mendampingi Presiden dalam melaksanakan tugas tugas Negara di negara-negara lain.
  2. Membantu Presiden dalam menjalankan tugas harian maupun menggantikan tugas Presiden ketika Presiden berhalangan, dan juga menggantikan Presiden apabila/ketika jabatan Presiden kosong dengan alasan tertentu yang menyebabkan Presiden tidak menjalankan tugasnya / karena Presiden memberikan atau menyerahkan jabatan kepresidenan dalam hal pengunduran diri karena berbagai hal seperti kematian ketika menjabat presiden.
  3. Memperhatikan, menampung setiap masalah dan kemudian mengusahakan pemecahan yang perlu, baik menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat dan lainnya.
  4. Mengawasi pembangunan operasional, pada rugas ini wakil presiden dibantu oleh departemen-departemen.

Wewenang wakil presiden

  1. Menjadi Wakil Presiden – Wewenang Wakil Presiden yakni Menggantikan dan mewakili presiden pada saat melaksanakan tugas, kewajiban dan juga wewenang jabatan presiden yang mana sebelumnya sudah mendapat perintah / telah diberi kuasa oleh Presiden.
  2. Menjadi Pembantu Presiden – Menjadi “pembantu” Presiden, Wakil Presiden memiliki wewenang dalam membantu Presiden dalam menjalankan/melaksanakan tugas yang tercantum di Undang-Undang.
  3. Pengganti Presiden – Ketika menjadi pengganti Presiden maka Wakil Presiden tersebut tidak lagi disebut Wakil Presiden melainkan telah menjadi Presiden hal ini karena tidak terjadi / tidak ada rangkap jabatan.
  4. Jabatan Yang Mandiri – Apabila Wakil Presiden diminta oleh perorangan ataupun organisai, sebagai pembicara / sekedar tamu suatu acara, itu artinya Wakil Presiden melakukan kegiatan dengan mandiri dan tidak membutuhkan perintah / persetujuan dari Kepala Negara / Presiden.

Selain wewenang di atas Wakil Presiden juga memiliki wewenang lain, yaitu sebagai berikut :

  1. Menggantikan, Melaksanakan tugas-tugas yang bersifat teknis pemerintahan sehari-hari
  2. Penyusun agenda kerja kabinet dan juga menetapkan prioritas kegiatan pemerintahan yang dalam pelaksanaan nya dipertanggung jawabkan oleh Presiden
  3. Memegang kekuasaan pemerintahan dengan berdasarkan UUD 1945

Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Makalah Tugas Presiden dan Wakil Presiden. Baca juga artikel lainnya mengenai Nilai Nilai Pancasila. Terima kasih dan semoga bermanfaat.