Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Posted on

Apa tugas dan wewenang Komisi Yudisial? Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Lebih jelasnya lagi simaklah Materi Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial, Hak dan Kewajiban, dan Fungsi di bawah ini.

Komisi Yudisial
Logo Komisi Yudisial

Pengertian Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Yang mana Komisi Yudisial ini memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lainnya yaitu dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat & perilaku hakim.

Selain itu, Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang artinya di dalam pelaksanaan wewenang nya komisi yudisial bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Komisi Yudisial bertanggung jawab terhadap publik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan cara membuat dan menerbitkan laporan tahunan dan membuka berbagai jalur informasi lengkap, efektif dan akurat

Wewenang Komisi Yudisial

Telah tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2011 mengenai Perubahan Undang-Undang No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Maka di dalam Pasal 13 UU No.18 Tahun 2011 bahwa Komisi Yudisial memiliki wewenang, sebagai berikut:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung & hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuannya.
  • Menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat & perilaku hakim
  • Menetapkan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA).
  • Menjaga serta menegakkan pelaksanaan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tugas Komisi Yudisial

Telah tercantum pula di Pasal 14 UU Nomor. 18 Tahun 2011, yang mana dalam melaksanakan wewenang nya dalam pasal 13 point A yaitu mengusulkan atau mengajukan pengangkatan hakim agung & hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA) kepada Dewan Perwakila Rakyat (DPR) untuk mengusulkan hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas seperti:

  • Melakukan atau membuat pendaftaran calon hakim agung
  • Melakukan seleksi calon hakim agung
  • Menetapkan atau menenyukan calon hakim agung
  • Mangajukan calon hakim agung kepada DPR.

Selain itu, di dalam Pasal 20 UU Nomor. 18 Tahun 2011, dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan, menjaga keluhuran martabat, dan juga perilaku hakim, Komisi Yudisial memiliki tugas sebagai berikut :

  • Melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap perilaku hakim
  • Menerima laporan dari pihak masyarakat dalam hal yang berhubungan dengan pelanggaran Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
  • Melakukan verifikasi, dan klarifikasi, serta investigasi pada laporan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) secara tertutup.
  • Memutuskan benar dan tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim
  • Dan selanjtnya, mengambil langkah hukum atau langkah lain pada perorangan, kelompok orang maupun badan hukum yang merendahkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim

Baca Juga : Tugas dan Wewenang MPR

Hak dan Kewajiban Komisi Yudisial

Selain memiliki tugas dan wewenang, komisi yudisial juga memiliki hak dan kewajiban yang mana kedua-duanya harus di emban dengan sebaik-baiknya. Jadi, Komisi Yudisial sebagai lembaga Yudikatif memiliki kewajiban sebagai berikut :

  • Mengusulkan atau mengajukan Pengangkatan Hakim Agung
  • Melakukan ataupun membuat pendaftaran calon Hakim Agung
  • Melakukan seleksi calon Hakim Agung
  • Menetapkan atau menentukan calon Hakim Agung
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menjaga dan senantiasa Menegakkan Kehormatan, dan Keluhuran Martabat dan juga Perilaku Hakim
  • Menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai perilaku hakim (Adanya pelanggaran)
  • Melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran perilaku hakim
  • Membuat laporan hasil dari pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada MA dan tindakannya disampaikan kepada Kepala Negara / Presiden dan DPR.

Fungsi Komisi Yudisial

Jika disimpulkan, dengan berdasarkan penjelasan di atas, maka fungsi utama Komisi Yudisial yakni sebagai berikut :

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  2. Menjaga dan senatiasa menegakkan kehormatan, dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Fungsi tersebut juga sekaligus merupakan kewenangan langsung yang diberikan oleh konstitusi kita. Dan pemberian fungsi langsung itu pula tidak lepas dari koridor reformasi dari segala bidang, khususnya dalam reformasi peradilan.

Baca Juga : Tugas dan Wewenang BPK

Apa fungsi Komisi Yudisial?

Fungsi utama Komisi Yudisial adalah :
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
2. Menjaga dan senatiasa menegakkan kehormatan, dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Apa kedudukan Komisi Yudisial?

Kedudukan Komisi Yudisial (KY) telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 Butir ke-1 UU Nomor. 22 Tahun 2004 mengenai Komisi Yudisial yang berbunyi:
“Komisi Yudisial merupakan lembaga negara Indonesia seperti dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945”.

Apa penjelasan pengertian Komisi Yudisial?

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
(Lebih lengkapnya cek artikel)

Demikianalh pembahasan kami mengenai Materi Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial. Baca juga artikel lainnya mengenai Penjelasan Butir Butir Pancasila. Terima kasih telah berkunjung dan semoga bermanfaat.