Tugas dan Wewenang BPK

Posted on

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki hak / wewenang dalam memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara. Lebih jelasnya simaklah pembahasan kami mengenai Materi Tugas dan Wewenang BPK, Pengertian, Dasar Hukum, Hak, Fungsi di bawah ini.

Tugas dan Wewenang BPK

Apa itu BPK?

Tugas dan wewenang BPK
Tugas dan Wewenang BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki hak / wewenang dalam memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara.

Badan Pemeriksaan Keuangan tergolong dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, yang mana pernyataan tersebut telah tercantum dalam UUD Tahun 1945.

Untuk para anggotanya sendiri, anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tetap mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lalu kemudian diresmikan oleh Kepala Negara / Presiden.

Pembentukannya sendiri, lembaga ini memiliki sejarah dan juga dimaksudkan untuk memiliki tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan.

Tugas dan Wewenang BPK

Tugas dan wewenang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah tercantum di dalam UU RI No. 15 tahun 2006 dengan secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian ke-1 dan bagian ke-2 kedua. Lalu apa tugas dan wewenang BPK?

Tugas BPK

Tugas dan Wewenang BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) berdasarkan Undang undang tersebut masuk dalam bagian ke-1, yang mana isinya yakni sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan pengelolaan & tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan hanya terbatas pada Pemerintah Pusat, Bank Indonesia, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan seluruh lembaga lainnya yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut dilakukan dengan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan mencakup pemeriksaan kinerja, dan keuangan, bahkan juga pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  4. Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus kembali dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang telah ditetapkan.
  5. Hasil pemeriksaan pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, & DPRD. Serta menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Kepala Negara / Presiden, Gubernur, & Bupati/Walikota.
  6. Apabila terbukti adanya tindakan pidana, maka Badan Pemeriksa Keuangan wajib melaporkannya kepada instansi yang hak dan berwenang selambat-lambatnya 1 bulan dari diketahui adanya tindakan pidana tersebut.

Wewenang BPK

Tugas dan Wewenang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2006 BAB III bagian ke-2 diantaranya yaitu sebagai berikut.

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki wewenang dalam menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan juga melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan sistem ataupun metode pemeriksaan dan juga menyusun maupun menyajikan laporan menjadi wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
  2. Seluruh data, informasi, dan berkas serta semua hal yang ada kaitannya dengan pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai sarana untuk bahan pemeriksaan.
  3. Badan Pemeriksa Keuangan juga memiliki hak dan berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta seluruh lembaga keuangan negara lainnya yang memang dibutuhkan dalam menunjang sifat pekerjaan Badan Pemeriksa Keuangan.
  4. Badan Pemeriksa Keuangan memiliki hak dan berwenang memberi nasihat maupun pendapat yang berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.

Baca Juga : Tugas dan Wewenang MPR

Dasar Hukum BPK

Keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pertama-tama ditetapkan oleh Undang Undang Dasar Tahun 1945. Pada pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 memuat amanat sebagai berikut :

Untuk memeriksa tanggung jawab mengenai keuangan negara diadakan suatu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang peraturannya telah ditetapkan dengan undang-undang“.

Dengan adanya pasal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal, para pendiri Republik Indonesia (RI) telah menyadari bahwa dalam rangka menegakkan pemerintahan yang bertanggung jawab, dibutuhkan sebuah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Karena itu di dalam Undang-undang tersebut tercantum ketetapan yang mewajibkan pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara yang bertugas dalam memeriksa pengelolaan & tanggung jawab terhadap keuangan negara.

Undang-undang yang dijadikan dasar atau landasan hukum dan juga sebagai landasan operasional Badan Pemeriksa Keuangan dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut :

  1. Undang Undang Dasar Tahun 1945
  2. Undang Undang Nomor. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang Undang Nomor. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan &Tanggung Jawab Keuangan Negara
  5. Undang Undang Nomor. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi pengganti dari Undang Undang Nomor. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Undang-Undang Normo. 15 Tahun 2006 secara jelas telah menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan harus memiliki posisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan juga profesional.

Hal tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka upaya agar dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kasus korupsi, kolusi & nepotisme.​

Baca Juga : Tugas dan Wewenang MPR

Fungsi BPK

  • Memeriksa Pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara

Jika di ibaratkan sebuah perusahaan, Maka Negara menjadi salah satu perusahaan yang sangat besar, bukan? Tentu saja perusahaan besar, yang menghasilkan banyak transaksi akan memerlukan sebuah auditor khusus.

Jadi, disinilah peran penting BPK untuk Negara Indonesia. BPK mempunyai fungsi yang serupa seperti auditor, yang mana BPK memiliki fungsi dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan serta tanggung jawab keuangan Negara.

Keuangan Negara tentu saja sudah menghasilkan banyak macam transaksi, dan dari transaksi transaksi tersebut tentu saja harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Maka disinilah Badan Pemeriksa Keuangan berperan untuk memeriksa kegiatan tersebut.

  • Mengawasi pengelolaan & bertanggung jawab tentang keuangan Negara

Selain fungsi yang sangat penting dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan & tanggung jawab mengenaikeuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga memiliki fungsi lainnya yang tidak kalah pentingnya.

Lalu apa fungsi lainnya dari BPK? yaitu melakukan proses pengawasan terhadap hal pengelolaan & tanggung jawab menegnai keuangan Negara.

Setiap pengelolaan dan juga penggunaan dari uang Negara harus dan sangat perlu diawasi oleh lembaga keuangan Negara itu sendiri.

Sebutkan fungsi BPK?

>> Memeriksa Pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara
>> Mengawasi pengelolaan & bertanggung jawab tentang keuangan Negara (Cek artikel)

Apa itu BPK?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki hak / wewenang dalam memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara

Apa hak yang dimiliki oleh BPK?

1. Menentukan dan menetapkan objek pemeriksaan, merencanakan dan juga melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan sistem atau metode pemeriksaan dan kemudian menyajikan laporan pemeriksaan.
2. Meminta dan mendapatkan keterangan dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang serta unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
3. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan kode etik pemeriksaan

Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Tugas dan Wewenang BPK. Baca juga artikel kami yang lain mengenai Materi Peraturan Daerah. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga bermanfaat.