Thaharah Artinya

Posted on

Apa Arti Thaharah / Toharoh? Thaharah Artinya Apa? Apa Pengertian Thaharah? Bagaimana Cara Bersuci (Thaharah)? Secara harifiah, thaharah artinya bersuci. Menurut istilah syara’, thaharah artinya adalah mensucikan diri najis, pakaian, dan juga tempat dari segala jenis kotoran/najis dan hadats. Lebih lengkapnya simaklah penjelasan kami mengenai Materi Makalah Thaharah Artinya, Pengertian, Macam-Macam Thaharah, Macam-Macam Alat Thaharah, dan Macam-Macam Najis dan Cara Menghilangkannya Lengkap di bawah ini.

Thaharah Artinya
Thaharah Artinya

Pengertian Thaharah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Secara harifiah, thaharah artinya bersuci. Menurut istilah syara’, thaharah artinya adalah mensucikan diri najis, pakaian, dan juga tempat dari segala jenis kotoran/najis dan hadats, baik itu hadats besar ataupun hadats kecil sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh syariat islam.

Kotoran, najis, dan hadats yang dimaksud disini yaitu adalah sesuatu yang dapat membuat tidak sah nya ibadah seperti shalat atau ibadah-ibadah lainnya.

Mengapa sebelum shalat harus bersuci (thaharah)? Sebab orang yang sholat itu hendak menghadap Tuhan Yang Maha Suci, maka dirinya juga harus suci dari hadast. Dikatakan bahwa Allah SWT tidak menerima sholat yang tidak dengan keadaan suci.

Hadist Tentang Thaharah :

Hal tersebut juga, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahihain, dari Abu Hurairah R.A, Rasulullah SAW bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats sehingga dia berwudhu.” (Mutaafaq ‘alaih)

Thaharah atau bersuci merupakan syarat wajib yang harus dilakukan seseorang dalam melakukan beberapa macam ibadah. Hal ini juga sesuai dengan Firman Allah SWT yang tertulis di dalam Al-Quran Surat Al-maidah ayat : 6 yang artinya ;

[5:6]  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,  maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah  kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu  junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau  kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu  kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik  (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak  hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan  menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Macam-Macam Alat Thaharah

Alat yang paling utama untuk bersuci adalah Air, adapun air disini terbagi menjadi beberapa macam ;

Tentang Pembagian Air

  1. Air Mutlaq, yaitu air suci yang dapat mensucikan, diantaranya : Air hujan, air sumur, air laut, air embun, dan air salju.
  2. Air Makruh, yaitu air yang kurang baik untuk bersuci, misalnya : Air yang dipanaskan dengan terik matahari dan sejenisnya.
  3. Air Suci, tapi tidak dapat untuk bersuci, misalnya : Air kelapa, air minum (Air yang sudah bercampur dan sejenisnya)
  4. Air Mutanajis, yaitu air sedikit yang telah terkena najis sehingga berubah bau, rasa, dan warnanya.

Macam-Macam Thaharah

Thaharah / bersuci itu ada tiga macam, yaitu :

  • Bersuci Lahiriyah (Badan)
    • Membersihkan pakaian dan tempat sholat dari najis
    • Membersihkan badan dari hadast besar dan hadast kecil serta najis
    • Membersihkan perut dari minuman dan makanan yang harom.
  • Bersuci Bathiniyah (Hati)
    • Membersihkan hati dari dendam, dengki, dan hawa nafsu amarah
    • Membersihkan perkataan dan perbuatan dari akhlaq yang tercela
    • Membersihkan zhohir bathin dari denda, dengki, hawa nafsu dan amarah, kemudian dari perkataan dan perbuatan dari akhlaq yang tercela serta dari segala dosa.
  • Bersuci Sirriyah (Ruh)
    • Membersihkan dalam hati dari salah niyat dan dari segala dosa
    • Membersihkan I’tiqod dari keraguan dan kemusyirikan dan dari segala dosa.

Baca Juga : Arti Baraka Allahu Lakuma

Macam-Macam Najis dan Cara Menghilangkannya

Masih berkaitan dengan Thaharah/ Bersuci. Berikut ini adalah macam-macam najis dan cara menghilangkannya. Seperti yang sempat disinggung di atas tadi, bahwa Najis adalah sesuatu yang menghalangi sahnya ibadah. Lalu apa saja macam-macam najis dan cara menghilangkannya? Simak penjelasanya berikut ini :

Najis Mukhaffafah (ringan)

Najis ringan, yang tergolong najis ini adalah air kencing anak laki-laki (di bawah umur 2 tahun) belum makan atau minum apapun selain ASI.

Cara menghilangkan najis mukhofafah ini adalah dengan cara memercikan air pada bagian yang terkena najis tersebut, seperti sabda Nabi ShallallahuAlaihi wa Sallam :

وَعَنْ أَبِي اَلسَّمْحِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلَامِ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم

“Dari Abu Samah R.A bahwa Rasulullah SAW bersabda: “

Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.”

Najis Mutawassithah (sedang)

Yang termasuk dalam najis ini adalah :

  • Bangkai disini adalah binatang yang mati karena tidak disembelih atau disembelih namun tidak sesuai dengan aturan syariat Islam, termasuk juga bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika hewan itu masih hidup.

وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ

“Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai”. (HR. Abu Daud dan Turmudzi)

Bangkai yang tidak termasuk najis adalah belalang dan ikan, kedua hewan ini halal untuk dimakan.

  • Darah segala macam darah termasuk najis, kecuali darah yang (jumlah) sedikit misalnya darah nyamuk yang menempel di bagian badan maupun pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al-Maidah : 3).

  • Muntah
  • Nanah
  • Kotoran manusia dan binatang
  • Arak (khamar)

Baca Juga : Arti Tafadhol

Segala apapun itu yang termasuk benda yang memabukkan termasuk dalam golongan benda najis, hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT firman Allah yang tertulis di dalam Al-Quran dalam Surat Al-Maidah : 90 ;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” (QS. Al-Maidah : 90).

Najis Mughallazhah (berat)

Najis berat, yang termasuk kedalam jenis najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan juga babi. Cara menghilangkan najis mughallazah yakni dengan membersihkan/menyuci najis tersebut sebanyak 7x dengan air atau dengan menggunakan debu yang suci. Rasulullah ShallallahuAlaihi wa Sallam bersabda :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

“Sucinya tempat dan peralatan salah seorang dari kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah).” (HR. Muslim dari Abu Hurairah R.A)

Najis Mutawashithah

Najis jenis ini terbagi menjadi dua macam, yaitu ;

  1. Najis ‘Ainiyah, yaitu adalah najis mutawashitah yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan juga masih ada baunya. Cara membersihkannya yaitu menghilangkan/membersihkan najis tersebut kemudian membasuh nya dengan air sehingga hilang warna, bau maupun rasanya.
  2. Najis Hukmiyah, yaitu adalah najis yang diyakini adanya namun sudah tidak kelihatan wujud, warna dan baunya. Cara membersihkannya cukup dengan menyirami air mutlaq pada bagian yang terkena najis hukmiyah itu tadi.



Apa yang termasuk Najis Mukhaffafah (ringan)?

Najis ringan, yang tergolong najis ini adalah air kencing anak laki-laki (di bawah umur 2 tahun) belum makan atau minum apapun selain ASI.

Apa saja yang termasuk Najis Mutawassithah (sedang) ?

1. Bangkai
2. Muntah
3. Nanah
4. Kotoran manusia dan binatang
5. Arak (khamar)

Apa yang termasuk Najis Mughallazhah (berat)?

Najis Mughallazhah (berat), yang termasuk kedalam jenis najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan juga babi.

Demikianlah pemebahasan kami mengenai Materi Makalah Thaharah/ Thaharah Artinya. Baca juga Syukron Artinya. Semoga bermanfaat.