Pasal 27 Ayat 1

Posted on

Pasal 27, dimana di dalamnya menjelaskan tentang Warga negara & penduduk negara republik indonesia, mengenai kewajiban menjunjung hukum dan juga tentang kewajiban dalam upaya pembelaan Negara. Penjelasan lengkapnya simaklah Materi Pasal 27 Ayat 1, 2, 3, Bunyi, Dasar Hukum, Makna, dan Penjelasannya lainnya di bawah ini.

Pasal 27 Ayat 1

Bunyi Pasal 27 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945

Pada Pasal 27, dimana di dalamnya menjelaskan tentang Warga negara & penduduk negara republik indonesia, mengenai kewajiban menjunjung hukum dan juga tentang kewajiban dalam upaya pembelaan Negara.

Pasal 27 sendiri terdapat pada BAB X yakni tentang warga negara dan penduduk.

Perubahan Pada BAB X telah terjadi dua kali perubahan, Sedangkan perubahan pada ayat–ayatnya yakni, pada ayat 3 yang telah mendapat perubahan sebanyak dua kali.

Adapun makna yang terkandung di dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan juga kewajiban yang sama dalam bidang hukum.

Selain itu, Pasal tersebut juga mengandung makna yaitu bahwa adanya kepedulian & persamaan kedudukan mengenai hal hak asasi manusia dalam bidang hukum dan juga dalam bidang politik.

[su_box title=”Bunyi Pasal 27 Ayat 1-3 UUD 1945″]

BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)

Ayat 1
Seluruh warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum & pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.

Ayat 2
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan juga penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ayat 3 **)
Seluruh warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

[/su_box]

Keterangan :
Tanda pada Perubahan / Amandemen UUD 1945 yakni di beri tanda bintang : * pada BAB, Pasal & Ayat-Ayatnya, yakni Seperti :

  • Perubahan atau Amandemen Pertama : *)
  • Perubahan atau Amandemen Kedua : **)
  • Perbuahan atau Amandemen Ketiga : ***)
  • Perubahan atay Amandemen Keempat : ****)

Penjelasan Pasal 27 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945

[su_box title=”Penjelasan Pasal 27 Ayat 1-3 UUD 1945″]

Pasal 27 Ayat 1

Pasal ini menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara atau mereka tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan yang berlaku di wilayah negara indonesia.

Contohnya seperti tidak main hakim sendiri, melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib, menghormati pemimpin, baik itu pemimpin negara maupun daerah wilayah.

Pasal 27 Ayat 2

Pasal 27 ayat 2, setiap warga negara memiliki hak serta bebas dalam memilih pekerjaan/bekerja dan menghidupi dirinya dan juga keluarganya tanpa adanya larangan dari pihak lain

Pasal 27 Ayat 3

Pasal 27 ayat 3, pasal ini menjelaskan setiap warga negara atau mereka yang tinggal di wilayah indonesia berhak dan memiliki kewajiban membela negara republik indonesia.

Dalam hal membela negara, tidak harus ikut berperang, karena hal tersebut telah menjadi tugas utama dari POLRI dan TNI.

Jika kita masyarakat biasa/seseorang yang hidup ditengah-tengah masyarakat, kita dapat mewujudkan arti membela negara indonesia dengan cara hidup rukun dan saling toleransi terhadap adanya perbedaan yang ada di Indonesia, dengan begitu, secara tidak langsung juga telah melaksanakan Point dari Bhineka Tunggal Ika, yakni berbeda-beda namun tetap satu jua.

[/su_box]

Dengan adanya persamaan di dalam hukum itu artinya menjadikan setiap warga negara Indonesia diperlakukan sama dan juga diperlakukan secara adil oleh Negara.

Adanya Hukum ini bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia, tidak membeda-bedakan dan harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama di dalam hukum.

Prinsip persamaan warga negara di dalam hukum / equality before of law yaitu jaminan atas harkat & martabat sebagai manusia.

Berikut ini adalah prinsip persamaan dalam hukum yang bisa ditemukan dalam perundang-undangan dalam bidang hukum, yaitu sebagai berikut :

  1. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  3. UU No. 2 Tahun 1986 jo.
  4. UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
  5. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acar Pidana (KUHAP)

Contoh yang lain dalam penerapan prinsip persamaan di depan hukum, yakni sebagai berikut:

  1. Seluruh warga negara dianggap tidak bersalah apabila belum adanya putusan hakim yang tetap dan yang menjadi terdakwa memiliki hak dalam mendapatkan bantuan hukum.
  2. Pengadilan mengadili dengan berdasarkan hukum dengan tidak membeda-bedakan dalam hal pelayanan dan juga perlakuan.

Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara

1. Landasan ideal, yakni Pancasila sebagai dasar negara.

2. Landasan konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 27 s.d 34.

3. Landasan operasional, yang terdiri dari :

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
  • Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  • Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota MPR,DPR,DPD, dan DPRD.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI.

Persamaan Kedudukan Warga Negara

Berikut ini adalah persamaan kedudukan warga negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, & Bernegara, yakni sebagai berikut :

  • Pasal 27 UUD Tahun 1945 ayat 1 mengenai hal persamaan kedudukan dalam hukum.
  • Pasal 27 UUD Tahun 1945 ayat 2 mengenai hal persamaan hak atas pekerjaan & kehidupan yang layak bagi manusia.
  • Pasal 28 UUD Tahun 1945 tentang kemerdekaan berserikat & berkumpul, dan juga kebebasan dalam mengeluarkan pendapat
  • Pasal 29 ayat 1 Tahun UUD 1945 tentang kebebasan memilih agama
  • Pasal 30 UUD Tahun1945 tentang hak & kewajiban dalam pertahanan keamanan negara
  • Pasal 31 UUD Tahun 1945 tentang hak dalam bidang pendidikan
  • Pasal 32 UUD Tahun 1945 tentang hak dalam bidang kebudayaan
  • Pasal 33 UUD Tahun 1945 tentang perekonomian nasional
  • Pasal 34 UUD Tahun 1945 tentang kesejahteraan sosial
  • Bab XA UUD Tahun 1945 tentang hak asasi manusia, yang tertuang dalam Pasal 28A-J.
Penjelasan Pasal 27 Ayat 1

Pasal 27 Ayat 1
Pasal ini menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara atau mereka tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan yang berlaku di wilayah negara indonesia.

Contohnya seperti tidak main hakim sendiri, melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib, menghormati pemimpin, baik itu pemimpin negara maupun daerah wilayah.

Sebutkan Makna yang Terkandung didalam Pasal 27 Ayat 1 !

Makna yang terkandung di dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan juga kewajiban yang sama dalam bidang hukum.

Sebutkan Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara !

1. Landasan ideal, yakni Pancasila sebagai dasar negara.
2. Landasan konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 27 s.d 34.
3. Landasan operasional, yang terdiri dari :

> Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
> Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
> Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
> Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota MPR,DPR,DPD, dan DPRD.
> Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

Demikianlah penjelasan YukSinau.co.id mengenai Materi Pasal 27 Ayat 1, 2, 3. Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat.