Macam-Macam Hukum

Posted on

Macam-Macam Hukum – Di kesempatan kali ini kami akan membahas Materi Makalah Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuk, Sumber, Waktu, Tempat Berlaku, Sifat, Wujud, serta Hukum Berdasarkan Isinya. Untuk itu langsung saja simak pembahasan lengkap di bawah ini.

Macam Macam Hukum
Macam Macam Hukum

Definisi Hukum

Sebelum kita masuk pada pembahasan pokok yakni macam-macam hukum, Yuksinau.co.id akan menjelasakan sedikit mengenai pengertian hukum. Lalu apa yang di maksud dengan hukum?

Dalam kasus ini kami akan mengambil referensi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang mana KBBI menjelaskan bahwa hukum adalah hukum / peraturan / adat yang secara resmi mengikat, dan dikukuhkan oleh penguasa (pemerintah).

Undang-undang, peraturan, dan lain sebagainya guna mengatur setiap aspek hidup masyarakat. Patokan (ketentuan/kaidah) mengenai berbagai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu, keputusan (pertimbangan) yang telah ditentukan / ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) / vonis.

Nah, itulah definisi mengenai hukum, setelah kita mengetahui apaitu hukum, barulah kita masuk kepada pembahasan pokok, yakni macam-macam hukum.

Berikut ini adalah macam-macam hukum beserta penjelasannya berdasarkan bentuk, sumber, waktu, tempat berlaku, sifat, wujud, serta hukum berdasarkan isinya.

Macam – Macam Hukum

Macam Macam Hukum
Macam Macam Hukum

1. Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

  • Hukum tertulis merupakan hukum yang ditulis dan di cantumkan dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pidana dan juga hukum perdana yang telah dicantumkan di KUHP perdata.
  • Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut dengan hukum kebiasaan yang dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati, atau dengan kata lain adalah Hukum yang hidup serta tumbuh di dalam kehidupan masyarakat / adat / dalam praktik ketatanegaraan ataupun konverasi. Contohnya seperti : hukum adat suatu daerah.

2. Hukum Berdasarkan Sumbernya

Hukum berdasarkan sumbernya dibagi menjadi 5 (Lima) macam yakni hukum undang-undang, adat/kebiasaan, traktat, doktrin, dan jurisprudensi. Berikut penjelasannya ;

  • Hukum undang-undang yaitu adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan, yang bentuk hukum ini telah disahkan oleh badan legislatif / unsur ketahanan yang lainnya.
  • Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal di dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan beberapa negara lainnya, atau hukum yang terletak di peraturan-peraturan adat.
  • Hukum traktat adalah hukum yang dibuat karena adanya suatu perjanjian antar negara-negara yang terlibat dalam bidang keperdataan .
  • Hukum doktrin adalah hukum yang buat dari berbagai pendapat para ahli di bidang hukum yang terkenal karena adanya kemampuan dan pengetahuan. Sederhananya, pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh para ahli hukum
  • Hukum yurisprudensi adalah suatu hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim-hakim terdahulu.

Baca Juga : Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

3. Hukum Berdasarkan Waktu

Hukum berdasarkan waktu dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.

  • Ius constitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku saat/sekarang ini untuk suatu masyarakat di dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum adalah hukum yang akan berlaku di masa yang akan datang.
  • Ius Naturale (Hukum Asasi) adalah hukum yang berlaku di mana pun dalam segala waktu & untuk segala bangsa di dunia. Hukum yang satu ini berlaku selama-lamanya.

4. Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku

Hukum berdasarkan tempat berlakunya dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.

  • Hukum Nasional merupakan peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara yang terdiri atas beberapa prinsip dan peraturan yang harus ditaati oleh rakyat dari negara itu sendiri.
  • Hukum Internasional adalah bentuk hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia atau hukum yang berskala internasional.
  • Hukum Asing adalah hukum yang akan berlaku jika di dalam suatu Negara belum ada ketentuan yang mengatur suatu hal. Hukum asing ini biasanya lebih condong terhadap masalah yang sifatnya internasional.

5. Hukum Berdasarkan Sifatnya

Hukum berdasarkan sifatnya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.

  • Hukum yang memaksa adalah peraturan hukum yang berlaku dalam kondisi apapun dan bagaimanapun juga harus memiliki paksaan yang mutlak dan juga tegas.
  • Hukum yang mengatur adalah hukum yang bisa diabaikan apabila pihak yang bersangkutan telah memiliki peraturan sendiri.

6. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Hukum berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu hukum material & formal.

  • Hukum material adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur dalam hal mengenai kepentingan maupun hubungan yang bersifat perintah dan juga larangan.
  • Hukum formal merupakan suatu hukum yang mengatur dan juga mengikat mengenai tata cara menjalankan serta mempertahankan peraturan yang ada pada hukum material

7. Hukum Berdasarkan Wujudnya 

Hukum berdasarkan wujudnya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu hukum obyektif dan hukum subyektif.

  • Hukum obyektif yaitu ialah bentuk hukum yang berlaku secara umum di suatu Negara, dimana hukum ini tidak mengenal orang maupun golongan tertentu, maksudnya yaitu hukum ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang ada di dalam suatu Negara,
  • Hukum subyektif merupakan peraturan / hukum yang timbul yang berasal dari hukum objektif atau hukum yang dihubungkan dengan individu tertentu dan berlaku bagi orang-orang tertentu dengan demikian menjadi hak dan juga kewajibannya.

8. Hukum Berdasarkan Isinya

Hukum berdasarkan isinya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu hukum privat dan hukum publik.

  • Hukum privat ialah bentuk hukum yang mengatur dalam hal mengenai hubungan antara individu dengan individu lainnya dengan bertumpu terhadap kepentingan perseorangan. Hukum privat ini disebut juga dengan hukum sipil.
  • Hukum publik adalah sederet aturan / hukum yang mengatur bagaimana hubungan warga negara terhadap negaranya sendiri yang menyangkut kepentingan umum.

Baca Juga : Batang Tubuh UUD 1945

F.A.Q

Apa pengertian hukum?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, hukum adalah hukum / peraturan / adat yang secara resmi mengikat, dan dikukuhkan oleh penguasa (pemerintah).

Apa perbedaan hukum privat dengan hukum publik?

Hukum privat ialah bentuk hukum yang mengatur dalam hal mengenai hubungan antara individu dengan individu lainnya dengan bertumpu terhadap kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum publik adalah sederet aturan / hukum yang mengatur bagaimana hubungan warga negara terhadap negaranya sendiri yang menyangkut kepentingan umum.

Apa tujuan dari diadakannya hukum?

Tujuan hukum yaitu adalah guna mengatur pergaulan hidup manusia agar terjalin secara damai. Perdamaian antar individu dipertahankan oleh hukum dengan melindungi berbagai kepentingan hukum seperti kehormatan,harta benda dari pihak yang merugikan, dan juga kemerdekaan jiwa.

Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Makalah Macam-Macam Hukum. Semoga dengan artikel ini bisa menambah wawasan kita mengenai macam-macam hukum. Baca juga Tugas dan Wewenang Presiden. Semoga bermanfaat.