Arti Ghibah

Posted on

Arti Ghibah – Apa arti ghibah? Apa hukum ghibah? Adakah ghibah yang diperbolehkan? Apa dampak dan cara mencegah ghibah? Nah, kali ini Yuksinau akan menginformasikan kepada kalian semua mengenai “Arti Ghibah” beserta penjelasan lainnya yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Untuk itu langsung saja kita bersama-sama mempelajari materi Agama dalam hal ini tentang Arti Ghibah dan penjelasan lainnya di bawah ini.

Arti Ghibah
Arti Ghibah

Arti Ghibah

Secara bahasa, arti ghibah adalah menggunjing. Sedangkan menurut istilah, arti ghibah yaitu membicarakan kejelekan atau keburukan dan kekurangan orang lain dengan tujuan untuk mencari kesalahan orang yang ia maksud baik jasmani (fisiki), agama, kekayaan, maupun akhlak.

Tentang ghibah ini juga pernah di sebutkan oleh Rasulullah SAW, yang tertera di dalam hadist berikut ini :

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda, “Tahukah kamu apa itu ghibah?” Sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lah yang lebih tahu.”Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Ghibah adalah engkau menyebutkan (membicarakan) kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan kepada orang lain.” Seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika yang dibicarakan sesuai dengan kenyataan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika yang dibicarakan sesuai kenyataan itu berarti engkau telah mengghibahnya. Apabila tidak sesuai, itu berarti engkau memfitnahnya.” [HR. Muslim no. 2589].

Imam Nawawi menyebutkan, ghibah adalah membicarkan kejelekan orang lain di saat ia (orang yang dibicarakan) tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129).

Sedangkan, menurut cendikiawan muslim Dr. Yusuf Al-­Qardawi menyebutkan, “Ghibah yaitu ialah keinginan atau adanya maksud menghancurkan orang, menodai harga diri, dan kehormtan, serta kemuliaan orang lain, sedangkan orang yang di bicarkan tidak ada di hadapannya, hal ini menunjukan kelicikan, karena hal yang demikian itu sebab sama saja dengan menusuk dari belakang dan pengumpatan yang dilakukan ini berarti melawan orang yang tidak berdaya”.

Sedangkan secara umum, arti ghibah adalah membicarakan sesuatu yang ada pada diri seorang muslim, sedangkan orang yang dimaksud tidak suka jika hal itu dibicarakan / disebutkan.

Baik berkenaan dengan jasmani (fisik), agama, hati, ahlaka, bentuk lahiriyah, kekayaan dan sebagainya. Caranya-pun sangat bermacam-macam.

Namun cara mengghibah yang sering kali dilakukan yaitu dengan cara membeberkan aib, menirukan tingkah laku tertentu dari orang yang sedang di gunjing dengan tujuan atau maksud mengolok-ngolok.

Hukum Ghibah

Apa hukum mengghibah? Hukum ghibah adalah diharamkan hal ini berdasarkan kata sepakat ari para ‘Ulama. Ghibah termasuk dalam dosa besar. Persoalan ghibah ini memang kelihatannya hanya masalah yang sepele dan ringan, tapi sebenarnya persoalan yang satu ini adalah masalah yang sangat berat karena hal yang demikian ini menyangkut kehormatan seseorang.

Terlebih lagi yang di ghibahkan atau yang digunjing adalah saudara sesama kaum Muslim, yang mana seharusnya kehormatan seseorang atau sesama muslim harus sangat dijaga. 

Bagaimana dengan orang yang hanya mendengarkan seseorang yang sedang mengghibah atau mengugnjing orang lain? Untuk pertanyaan yang satu ini kita bisa melihat penjelasan dari salah seorang ‘Ulama besar berikut ini :

Imam Nawawi, beliau berkata : ”Ketahuilah bahwa ghibah itu diharamkan bagi orang yang menggibah, diharamkan pula bagi orang yang mendengarkannya atau bahkan menyetujuinya.

Maka wajib, siapa saja yang mendengar seseorang yang sedang menggibahi saudaranya yang lain untuk melarang orang tersebut, kalau dia tidak takut terhadap mudhorot yang jelas.

Dan apabila ia takut kepada orang itu, maka wajib baginya mengingkari dengan hatinya dan kemudian meninggalkan tempat ghibah tersebut bilamana hal itu memungkinkan.

Contoh Perilaku Ghibah

Dilihat dari ghibah di atas tentu perilaku ghibah ini tentu sudah sangat sering kita temukan baik dilingkungan masyarakat, sekolah, bahkan di lingkungan masjid atau mushola, adapun contoh perilaku ghibah yang sering di lakukan yakni sebagai berikut :

  1. Membicarakan atau menyebutkan kejelakan atau keburukan orang secara lisan ;
  2. Membicarakan kejelekan atau keburukan orang lain dengan cara isyarat ;
  3. Membicarakan kejelekan atau keburukan orang lain dengan melalui gerakan tertentu dengan maksud mengolok-olok;
  4. Membicarakan keburukan atau kejelekan orang lain melalui media sosial dengan tujuan yang tidak baik.

Baca Juga : Arti Muhasabah

Akibat Mengghibah

Tak heran jika melakukan sesuatu yang salah atau buruk pasti akan mendapatkan keburukan juga dan hal ini bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Berikut ini adalah beberapa dampak mengghibah yang harus kalian ketahui.

  1. Orang yang mengghibah akan mengalami kerugian, mengapa demikian? karena pahala amal kebaikan yang pernah ia lakukan, dia berikan kepada orang yang ia ghibahi ;
  2. Putusnya ukhuwah atau rasa cinta, rusaknya kasih sayang, menyebabkan permusuhan, tersebar nya aib, menimbulkan kehinaan dan keinginan menyebarkan atau menceritakan keburukan orang lain;
  3. Karena mengghibah ini di larang oleh Allah SWT, itu artinya orang yang suka mengghibah akan mendapat “sanksi” dari Allah SWT.

Cara Mencegah dan Menghindari Ghibah

  1. Senantiasa mengingat bahwa mengghibah menjadi penyebab kemurkaan Allah SWT;
  2. Selalu berhati dalam berbicara (menggunakan mulut dan lidah);
  3. Apabila hendak membicarakan kejelekan dan keburukan orang lain maka ingatlah kebaikannya;
  4. Mencari dan bergaul dengan orang-orang yang memiliki ahklak yang baik (akhlakul karimah);
  5. Menggantungkan wudhu yaitu selalu berusaha dalam keadaan suci dari hadas;
  6. Mengingat aib yang ada pada diri sendiri dan segera berupaya memperbaikinya, dengan demikian akan muncul perasaan malu terhadap diri sendiri apabila ingin membuka aib orang lain;
  7. Mengingatkan orang yang melakukan ghibah bahwa perbuatan ghibah ini dilarang dan hukumnya pun haram.
  8. Dan lain sebagainya.

Adakah Ghibah yang diperbolehkan?

Apakah ada ghibah yang diperbolehkan? Para ulama dalam hal ini telah memberikan pengecualian mengenai kasus yang dibolehkan untuk ghibah di dalamnya, yakni dengan menyimpulkan pada 6 keadaan, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawi, sebagai berikut:

  1. Mengadukan kejaliman atau ketidak adilan. Hal ini dibolehkan bagi orang yang di zholimi untuk mengadukan persoalannya kepada pihak yang erwenang seperti penguasa atau hakim bisa selain keduanya, yang memiliki kekuasaan dan dikiranya bisa menolong dan kemudian menghukum orang yang menzalimi nya. Yakni dengan mengatakan atau memberitahukan pada mereka dengan berkata: “Orang itu sudah berbuat zalim kepadaku pada perkara ini..”.
  2. Meminta bantuan dalam hal merubah kemungkaran serta menuntun pelaku maksiat supaya kembali kejalan yang benar yang di ridho Allah SWT.
  3. Meminta fatwa. Yakni mengatakan kepada pemberi fatwa: “Tetanggaku, saudaraku, atau suamiku mereka telah berbuat zalim padaku, apakah aku boleh menuntutnya? Apa solusi nya agar dapat lepas darinya dan mendapatkan hakku serta mencegah ke zholiman nya?.
  4. Memberi peringatan kepada kaum muslimin atas keburukan atau kejelekan seseorang.
  5. Orang yang secara terang-terangan melakuakn perbuatan maksiat atau bid’ah. Seperti halnya, orang yang secara terang-terang minum minuman keras, pemungut atau penarik pajak (ilegal). Dalam kasus ini kita sebutkan keburukannya saja, jangan menyebutkan kekurangan yang lainnya.
  6. Dan lain sebagainya.

Nah, itulah yang bisa kita bahas di kesempatan ini mengenai “Arti Ghibah“. Semoga kita bukan termasuk orang yang suka mengghibah, Naudzubillah min dzalik. Terima kasih telah berkunjung.

Baca Juga :